Pemerintah mengusulkan di Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan agar masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR) untuk dokter dan tenaga kesehatan bisa sampai seumur hidup. Walau demikian, pemerintah menjamin kualitas dokter akan tetap terjaga melalui sistem pemenuhan kompetensi berkala yang wajib dilalui ketika memperpanjang Surat Izin Praktek PAK tersebut bagi pejabat fungsional Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Apoteker dan Perawat (2 rangkap); f. Asli sertifikat Uji Kompetensi jenjang Ahli Utama/Surat keterangan memenuhi persyaratan kompetensi jenjang Ahli Utama dari Instansi Pembina masing-masing jabatan fungsional; g. sertifikat ATLS dan BSS dokter umum; surat keterangan telah bekerja di instansi kesehatan paling singkat 6 (enam) bulan (diluar internship); bagi calon peserta perempuan membuat surat pernyataan bersedia untuk tidak hamil pada satu tahun pertama pendidikan; dan; hanya diperbolehkan mendaftar paling banyak 2 (dua) kali di PS PDS Ilmu Bedah FKUB. Dokter merupakan jabatan fungsional yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 139 Tahun 2003. Adapun hal-hal yang perlu diketahui tentang jabatan fungsional Dokter diantaranya: Klik pada daftar berikut untuk menuju ke: 1. Pengertian 2. Instansi Pembina 3. Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 266); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMENUHAN SERTIFIKAT STANDAR JASA KONSTRUKSI DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN PERIZINAN 3. Jika yg dimaksud dokter terlatih menurut PMK 29 tahun 2017 adalah pelatihan khusus by dinas apakah menurut TS ini justru membatasi kewenangan Dokter Umum dan tidak memaksimalkan SDM berkompetrn yang ada dan telah diakui oleh KKI (dengan kata lain SKDI yg dikeluarkan oleh KKI tidak dipertimbangkan oleh Kemenkes) Mohon pendapat sejawat. TzrW.

cara membuat sertifikat kompetensi dokter umum